Selasa, 28 April 2015

ANGGARAN DASAR IPMY



ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MAHASISW/I YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA STUDI MAKASASAR

PEMBUKAAN
                Atas berkat dan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan luhur, maka Ikatan Pelajar Mahsiswa/I Yahukimo (IPMY), Asal Yahukimo Dikota Studi Makassar dapat merumuskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sebagai mana mestinya.

                Bahwa Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) di kota studi Makassar merupakan suatu organisasi yang bersifat keluarga dengan turut serta meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dari pada itu generasi penerus mendapat kedudukan bersifat khusus dan berkumpul mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan dan realisasi tanggung jawab terhadap tanah air dengan berdasarkan pada pancasila sebagai dasar dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional organisasi.
 Dengan adanya keinsyatan yang mendalam, maka Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY)  di kota studi Makassar hendak bertekat untuk menyatukan moblisasi dan langkah dengan mewujudkan tanggung jawab sosialnya dalam wadah dengan menggunakan dasar-dasar sebagai berikut:



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA

Organisasi ini dinamakan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo disingkat dengan IPMY dikota studi Makassar
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri pada tanggal 04/April/2004 di kota study Makassar untuk jangkah waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Organisasi ini berkedudukan di kota studi Makassar provinsi Sulawesi selatan.

BAB II
ASAS, SIFAT, STATUS DAN BENTUK
Pasal 4
ASAS

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota stuy makassar, berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Pasal 5
SIFAT

Organisasi ini bersifat independen, kekeluargaan, komunikatif, konsultatif, informatif dan non politik.

Pasal 6
STATUS DAN BENTUK

1.  Status : Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) di kota studi makassar adalah bagian dari seluruh mahasiswa Papua yang bersifat umum.
2. Bentuk :  Organisasi ini berbentuk persatuan dan kesatuan  berotonom.

Bab III
Visi Dan Misi
Pasal 7
Visi
Upaya Melihat dan meyadari keadaan berkehidupaan masyarakat yang pirmitif 
Pasal 8
Misi
Meniingat, Memahami Dan Memperjuangkan Untuk  Mewujudkan Keadaan Yang Kondusif


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
PASAL 8
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan :
1.       Menciptakan Mahasiswa Yahukimo yang berkewibawaan berilmu dan bertangung jawab dalam mengamalkan ilmunya.
2.       Mengusahakan spiritual dan material dalam menuntut ilmu menuju pada kesejahtraan.
3.       Menyalurkan aspirasi  mahasiswa Yahukimo kepada pihak yang terkait kapan saja dan dimana saja.
4.        Dapat melakukan kegiatan sosial lainya.

Pasal 9
Usaha
Organisasi ini berusaha mencapai tujuan sejalan dengan “asas organisasi”.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.       Yang diterima sebagai anggota adalah mereka yang menerima tujuan serta bersedia menjalankan usaha organisasi.
2.       Syarat-syarat dan ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam anggaran rumah  tangga.
3.       Hak anggota :
a.       Anggota biasa mempunyai hak berbicara, hak memilih, hak dipilih dan hak ikut serta dalam usaha Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar.
b.      Anggota luar biasa mempunyai hak berbicara, hak usul, dan hak ikut serta dalam usaha Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar.
4.       Kewajiban anggota
a.       Mentaati AD/ART dan peraturan-peraturan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
b.      Menjunjung tinggi nama baik  Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
c.       Mengikuti setiap usaha-usaha Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar dalam mencapai tujuan organisasi .


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11

1.       Musyawarah dan rapat terdiri dari:
a.       Musyawarah  Besar
b.      Rapat Kerja
c.       Rapat Pengurus
d.      Rapat biro
e.      Rapat anggota
2.       Sifat-sifat musyawarah  dan rapat
a.       Musyawarah Besar bersifat  terbuka .
b.      Rapat Kerja dan Rapat  Pengurus bersifat tertutup
3.       Waktu Musyawarah dan Rapat:
a.       Musyawarah Beser dilaksanakan  sekali dalam 1 (satu) tahun
b.      Rapat kerja dilaksanakan berdasarkan priode. program kerja Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
c.       Rapat  pengurus dilakukan sesuai dengan kebutuhan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar
d.      Rapat biro dilaksanakan berdasarkan  kebutuhan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
e.      Rapat anggota dilakukan berdasarkan kebutuhan ikatan pelajar mahasiswa/i yahukimo (IPMY) dikota studi makassar.

BAB VII
KEPUTUSAN TERTINGGI

Pasal 12
1.       Kekuasaan tertinggi terletak pada:
a.       Musyawarah Bersar 
2.       Musyawarah Besar, dianggap sah apabilah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota .
3.       Apabilah tidak mencapai Forum Musyawarah Besar  dianggap sah jika sudah satu kali 30 menit dan diperpanjangkan 30 menit, dan akhirnya dianggap sah.

Pasal 13
1.       Pengampilan keputusan diperoleh melalui Musyawarah untuk Mufakat.
2.       Apabilah keputusan tidak tercapai melalui musyawarah untuk mufakat maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 14
1.       Badan Pengurus Ikatan Pelajar  Mahasiswa/I  Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar,  bertangung jawab kepada Musyawarah Besar.
2.       Musyawarah Besar yang akan dipilih dan mengangkat Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) di kota studi Makassar.

BAB IX
KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 15
Kepengurusan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di kota Studi Makassar Terdiri Dari:
a.       Ketua
b.      Sekretaris 
c.       Bendahara 1
d.       bendahara 2
e.      Biro-biro
Pasal 16

Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar memekang masa jabatan 1 (satu) tahun
Pasal 17

Jika Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) dikota studi Makassar, berhalangan tetap. dalam masa jabatanya, maka akan diberi mandat kepada   pengurus inti.
BAB X
KEUANGAN
PASAL 18
1.       Keuangan diproleh dari:
a.       Bantuan dari pemerintah daerah (PEMDA) TK II YAHUKIMO
b.      Uang pangkal
c.       Iuran sumbangan anggota
d.      Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  organisasi.
2.       Keterangan mengenai perolehan dan pengelolah keuangan dijelaskan pada anggaran rumah tangga.


BAB XI
ATRIBUT
Pasal 19
Ikatan  Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) mempunyai atribut yang terdiri : MOTTO, lambang kartu anggota.  
Pasal 20
Motto Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) yaitu:  Yahukimo-Ku Yahukimo-Mu Dan Yahukimo untuk kita bersama .
Pasal 21
Lambang Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar terdiri dari : gunung, honai, lima buah busur panah, sebuah buku tulis. Dijelaskan pada ART.
Pasal 22
Kartu Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar terdiri dari biodata anggota, yang ditanda tangani oleh ketua dimana berlaku sesuai dengan masa kepengurusan dan dapat digunakan seperlunya oleh anggota.

BAB XII
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 23

1.       Perubahan AD /ART organisasi berlaku berdasarkan keputusan Musyawarah Besar dengaan persetujuan 1/2 peserta MUBES.
2.       Usulan perubahan AD/ ART Sudah disampaikan Badan Pengurus selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum MUBES.
3.       Selanjutnya Pengurus sudah menyampaikan usul tersebut kepada seluruh Anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum MUBES 

BAB XIII
PEMBUBARAN
pasal 24
1.       Organisasi ini dibubarkan Keputusan Musyawarah Besar yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah suara yang hadir.
2.       pengurus memberitahukan semua anggota selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum Musyawarah berlangsung.
3.       Musyawarah Beser memutuskan mengenai hak milik Organisasi (IPMY) Di Kota Study Makassar



BAB XIII
PENUTUP
 Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  atau didalam ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com