ANGGARAN DASAR
IKATAN
PELAJAR MAHASISW/I YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA
STUDI MAKASASAR
PEMBUKAAN
Atas berkat dan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan luhur, maka Ikatan Pelajar Mahsiswa/I Yahukimo (IPMY), Asal Yahukimo
Dikota Studi Makassar dapat merumuskan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. Sebagai mana mestinya.
Bahwa Ikatan Pelajar
Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) di kota
studi Makassar merupakan suatu organisasi yang bersifat keluarga dengan turut
serta meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dari pada itu generasi penerus mendapat kedudukan bersifat khusus dan berkumpul mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan dan
realisasi tanggung jawab terhadap tanah air dengan berdasarkan pada pancasila
sebagai dasar dan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional organisasi.
Dengan adanya keinsyatan yang mendalam, maka Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) di kota
studi Makassar hendak bertekat untuk menyatukan moblisasi dan langkah dengan mewujudkan tanggung jawab sosialnya dalam wadah dengan
menggunakan dasar-dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN
TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini
dinamakan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo disingkat dengan IPMY dikota studi Makassar
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini
berdiri pada tanggal 04/April/2004 di kota study Makassar untuk jangkah waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Organisasi ini berkedudukan di kota
studi Makassar provinsi Sulawesi selatan.
BAB II
ASAS, SIFAT, STATUS DAN BENTUK
Pasal 4
ASAS
Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota stuy makassar, berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pasal 5
SIFAT
Organisasi ini bersifat independen, kekeluargaan, komunikatif,
konsultatif, informatif dan non politik.
Pasal 6
STATUS DAN BENTUK
1. Status : Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY)
di kota studi makassar adalah bagian dari seluruh mahasiswa Papua yang bersifat umum.
2. Bentuk
: Organisasi
ini berbentuk persatuan dan
kesatuan berotonom.
Bab
III
Visi
Dan Misi
Pasal
7
Visi
Upaya Melihat dan meyadari keadaan berkehidupaan
masyarakat yang pirmitif
Pasal
8
Misi
Meniingat, Memahami Dan Memperjuangkan Untuk Mewujudkan Keadaan Yang Kondusif
BAB IV
TUJUAN
DAN USAHA
PASAL 8
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan :
1. Menciptakan
Mahasiswa Yahukimo yang berkewibawaan berilmu
dan bertangung jawab dalam mengamalkan ilmunya.
2. Mengusahakan
spiritual dan material dalam menuntut ilmu menuju pada kesejahtraan.
3. Menyalurkan aspirasi mahasiswa
Yahukimo kepada pihak yang terkait kapan saja dan dimana saja.
4. Dapat
melakukan kegiatan sosial
lainya.
Pasal 9
Usaha
Organisasi ini berusaha mencapai
tujuan sejalan dengan “asas organisasi”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1. Yang
diterima sebagai anggota
adalah mereka yang menerima tujuan serta bersedia menjalankan usaha organisasi.
2. Syarat-syarat
dan ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Hak
anggota :
a.
Anggota biasa mempunyai hak berbicara, hak
memilih, hak dipilih dan hak ikut serta dalam usaha Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar.
b.
Anggota luar biasa mempunyai hak berbicara, hak
usul, dan hak ikut serta dalam usaha
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar.
4. Kewajiban
anggota
a.
Mentaati AD/ART dan peraturan-peraturan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
b.
Menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
c.
Mengikuti
setiap usaha-usaha Ikatan Pelajar
Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar dalam mencapai tujuan organisasi .
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah
dan rapat terdiri dari:
a.
Musyawarah
Besar
b.
Rapat Kerja
c.
Rapat Pengurus
d.
Rapat
biro
e.
Rapat
anggota
2. Sifat-sifat
musyawarah dan rapat
a.
Musyawarah Besar bersifat terbuka .
b.
Rapat Kerja dan Rapat Pengurus bersifat tertutup
3. Waktu
Musyawarah dan Rapat:
a.
Musyawarah Beser dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun
b.
Rapat kerja dilaksanakan berdasarkan priode. program kerja Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
c.
Rapat
pengurus dilakukan sesuai dengan kebutuhan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar
d.
Rapat biro dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar.
e.
Rapat
anggota dilakukan berdasarkan kebutuhan ikatan pelajar mahasiswa/i yahukimo
(IPMY) dikota studi makassar.
BAB VII
KEPUTUSAN
TERTINGGI
Pasal 12
1.
Kekuasaan tertinggi terletak pada:
a.
Musyawarah Bersar
2.
Musyawarah Besar, dianggap sah apabilah dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota .
3.
Apabilah tidak mencapai Forum Musyawarah Besar
dianggap sah jika sudah satu kali 30 menit dan diperpanjangkan 30 menit, dan akhirnya dianggap sah.
Pasal 13
1. Pengampilan
keputusan diperoleh melalui Musyawarah untuk Mufakat.
2. Apabilah
keputusan tidak tercapai melalui musyawarah untuk mufakat maka keputusan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 14
1. Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I
Yahukimo (IPMY) Dikota
Studi Makassar, bertangung jawab kepada
Musyawarah Besar.
2. Musyawarah
Besar yang akan dipilih dan mengangkat Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) di kota studi Makassar.
BAB IX
KEPENGURUSAN
DAN MASA JABATAN
Pasal
15
Kepengurusan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I
Yahukimo (IPMY) Di kota Studi Makassar Terdiri Dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
1
d. bendahara 2
e. Biro-biro
Pasal 16
Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar
memekang masa jabatan 1 (satu) tahun
Pasal 17
Jika Ketua Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY)
dikota studi Makassar, berhalangan tetap. dalam masa jabatanya,
maka akan diberi mandat kepada pengurus
inti.
BAB X
KEUANGAN
PASAL
18
1.
Keuangan diproleh dari:
a. Bantuan
dari pemerintah daerah (PEMDA) TK II YAHUKIMO
b. Uang
pangkal
c. Iuran sumbangan anggota
d. Sumbangan
yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas
dan tujuan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
2.
Keterangan
mengenai perolehan dan pengelolah keuangan dijelaskan pada anggaran rumah
tangga.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 19
Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) mempunyai atribut yang terdiri : MOTTO, lambang kartu anggota.
Pasal 20
Motto Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) yaitu:
Yahukimo-Ku Yahukimo-Mu Dan Yahukimo untuk
kita bersama .
Pasal 21
Lambang Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY)
Dikota Studi Makassar terdiri dari : gunung, honai, lima buah busur panah, sebuah
buku tulis. Dijelaskan pada ART.
Pasal 22
Kartu Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo
(IPMY) Dikota Studi Makassar terdiri
dari biodata anggota, yang ditanda tangani oleh ketua dimana berlaku sesuai
dengan masa kepengurusan dan dapat digunakan seperlunya oleh anggota.
BAB XII
PERUBAHAN
AD DAN ART
Pasal 23
1. Perubahan
AD /ART organisasi berlaku berdasarkan keputusan Musyawarah Besar dengaan
persetujuan 1/2 peserta MUBES.
2. Usulan
perubahan AD/ ART Sudah disampaikan Badan Pengurus selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum MUBES.
3. Selanjutnya
Pengurus sudah menyampaikan
usul tersebut kepada seluruh
Anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum MUBES
BAB XIII
PEMBUBARAN
pasal
24
1. Organisasi
ini dibubarkan Keputusan Musyawarah Besar yang khusus berlangsung untuk maksud
tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya
1/2 dari jumlah suara yang hadir.
2. pengurus
memberitahukan semua anggota selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum
Musyawarah berlangsung.
3. Musyawarah
Beser memutuskan mengenai hak milik Organisasi (IPMY) Di Kota Study Makassar
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang
belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau didalam ketentuan-ketentuan lain
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
0 komentar:
Posting Komentar