ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PELAJAR
MAHASISWA/I YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA
STUDI MAKASASAR
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Untuk menjadi anggota
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo
(IPMY) wajib
mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Pengurus.
pasal 2
Keanggotaan menjadi sah apabila:
1.
Mengikuti masa penerimaan anggota baru
BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
BENDERA
1.
Warna Merah mudah memakai gunung,
honai, anak panah, busur Dan melambangkan keberhasillan yang menjadi
cita-cita Ikatan Pelajar Mahasiswa /I Yahukimo (IPMY) Dikota studi Makassar
2.
motto adalah:
yahukimo-ku, yahukimo-mu, dan
yahukimo untuk kita bersama (IPMY)
Pasal 4
LAMBANG
1.
Tulisan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar
menunjukkan Nama Organisasi
2.
Gambar gunung merupakan ciri Khas Daerah Asal
Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo
(IPMY) Dikota Studi Makassar
BAB
III
TUGAS
PELINDUNG
Pasal
5
Melindung segala kegiatan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar Pembinaan
terhadap Pengembanagan Organisasi.
BAB IV
TUGAS PENASEHAT ATAU
PEMBINA
Pasal 6
Memberi tanggapan usulan/saran
perkembanagan organisasi, jika diminta oleh Badan Pengurus.
BAB V
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 7
Tugas
ketua umum
1.
Mempertanggung jawabkan Ikatan Pelajar
Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota
Studi Makassar secara Ikatan di dalam maupun
di luar.
2.
Mengkoordinir semua kegiatan Ikatan Pelajar
Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota
Studi Makassar.
3.
Mempertimbangkan penggunaan kekayaan Ikatan
Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota
Studi Makassar.
4.
Memimpin Rapat dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar.
Pasal 8
TUGAS KETUA I
1.
Mengkoordinir kegiatan biro yang membawai yaitu
biro pendidikan dan pelatihan, biro minat bakat dan keungan serta
humasa dan keamanan.
2.
Bertanggung jawab kepada ketua umum atas segala
kegiatan biro dan dibawahinya.
3.
Apa
bila ketua umum berhalangan, maka memberikan mandat kepada bawahannaya.
Pasal
9
TUGAS
KETUA II
Mengkoordinir kegiatan Biro yang dibawahinya, biro Olahraga, Biro Kesenian dan Biro Kerohanian
Pasal
10
TUGAS
SEKRETARIS
1.
Mengurus surat keluar maupun surat masuk
2.
Mengagendakan surat keluar maupun surat masuk
3.
Menjusun Notulen Rapat
4.
Menjusun dan Menjelesaikan Kartu Anggota
5.
Bersama ketua umum menandatangani surat baik
kepentingan interen maupun ekteren kecuali realisasi program biro
6.
Mengurus pendaftaran dan penerimaan anggota baru
7.
Menjaga
barang Menginventaris milik ikatan
pelajar mahasiswa/I (IPMY) dikota
studi Makassar
Pasal 11
TUGAS BENDAHARA I
1.
Membuat pembukuan
2.
Menerima uang pangan atau uang iuran, anggota selanjutnya
diserakan kepada bendahara II
3.
Mengelolah kas ikatan pelajar mahasiswa yahukimo/i (IPMY) dikota studi Makassar
sesuai kebutuhan
4.
Melaporkan kas keuangan ikatan pelajar mahasiswa/I yahukimo (IPMY) dikota studi Makassar seiap 1 (triwulan) 3 (tiga) bulan sekali secara tertulis kepada
ketua umum
Pasal 12
TUGAS BENDAHARA II
Menjiapkan keuangan organisasi serta pengalokasian dana secara detail kepada
pihak yang terkait
0 komentar:
Posting Komentar