Selasa, 28 April 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IPMY



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA/I YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA STUDI MAKASASAR

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Untuk menjadi anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) wajib mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Pengurus.

pasal 2
 Keanggotaan menjadi sah apabila:
1.       Mengikuti masa penerimaan anggota baru

BAB II
ATRIBUT

Pasal 3
BENDERA
1.       Warna Merah mudah memakai gunung, honai, anak panah, busur Dan melambangkan keberhasillan yang menjadi cita-cita Ikatan Pelajar Mahasiswa /I Yahukimo (IPMY) Dikota studi Makassar
2.       motto adalah:  yahukimo-ku, yahukimo-mu, dan yahukimo untuk kita bersama (IPMY)

Pasal 4
LAMBANG
1.       Tulisan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar menunjukkan Nama Organisasi
2.       Gambar gunung merupakan ciri Khas Daerah Asal Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar

BAB III
TUGAS PELINDUNG
Pasal 5
Melindung segala kegiatan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar Pembinaan terhadap Pengembanagan Organisasi.


BAB IV
TUGAS PENASEHAT ATAU PEMBINA
Pasal 6
Memberi tanggapan usulan/saran perkembanagan organisasi, jika diminta oleh Badan Pengurus.

BAB V
TUGAS BADAN PENGURUS

Pasal 7
Tugas ketua umum
1.       Mempertanggung jawabkan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar secara Ikatan di dalam maupun  di luar.
2.       Mengkoordinir semua kegiatan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar.
3.       Mempertimbangkan penggunaan kekayaan Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar.
4.       Memimpin Rapat dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa/I Yahukimo (IPMY) Dikota Studi Makassar.

Pasal 8
TUGAS KETUA I
1.       Mengkoordinir kegiatan biro yang membawai yaitu biro pendidikan dan pelatihan, biro minat bakat  dan keungan serta humasa dan keamanan.
2.       Bertanggung jawab kepada ketua umum atas segala kegiatan biro dan dibawahinya.
3.       Apa bila ketua umum berhalangan, maka memberikan mandat kepada bawahannaya.

Pasal 9
TUGAS KETUA II
Mengkoordinir kegiatan Biro yang dibawahinya, biro Olahraga,  Biro Kesenian dan Biro Kerohanian

Pasal 10
TUGAS SEKRETARIS

1.       Mengurus surat keluar maupun surat masuk
2.       Mengagendakan surat keluar maupun surat masuk
3.       Menjusun Notulen Rapat
4.       Menjusun dan Menjelesaikan Kartu Anggota
5.       Bersama ketua umum menandatangani surat baik kepentingan interen maupun ekteren kecuali realisasi program biro
6.       Mengurus pendaftaran dan penerimaan anggota baru
7.       Menjaga barang Menginventaris milik ikatan pelajar mahasiswa/I (IPMY) dikota studi Makassar

Pasal 11
TUGAS BENDAHARA I
1.       Membuat pembukuan
2.       Menerima uang pangan atau uang iuran, anggota selanjutnya diserakan kepada bendahara II
3.       Mengelolah kas ikatan pelajar mahasiswa yahukimo/i (IPMY) dikota studi Makassar  sesuai kebutuhan
4.       Melaporkan kas keuangan ikatan pelajar mahasiswa/I yahukimo (IPMY) dikota studi Makassar seiap 1 (triwulan) 3 (tiga) bulan sekali secara tertulis kepada ketua umum

Pasal 12
TUGAS BENDAHARA II
Menjiapkan keuangan organisasi  serta pengalokasian dana secara detail kepada pihak yang terkait

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com