MEKANISME
PEMILIHAN KETUA COORDINATOR WILAYAH (KORWIL)
IKATAN
PELAJAR MAHASISWA YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA
STUDI MAKASSAR
Bab I
Pendahuluan
Mekanisme pemilihan merupakan
tata cara dalam menjaring figur pemimpin dalam sebuah organisasi. Dalam hal ini,
Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo, figur pemimpin merupakan faktor penentu arah
dan kebijakan organisasi, tidak terlepas dari peran seluruh anggota, aturan
main sebuah organisasi. Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo adalah kelengkapan
non struktural kabupaten yang diirikan
berdasarkan kebutuhan mahasiswa Yahukimo yang dapat memberikan aspek-aspek
pengetahuan, secara non formal dalam pembentukan karakter dan wawasan
intelektual mahasiswa. Mekanisme pemilihan dalam sebuah organisasi bertujuan
untuk menjaring figur pemimpin ideal yang dapat membawa sebuah organisasi
kearah yang lebih berdaulat. Mekanisme pemilihan yang tertuang dalam AD/ART ikatan
pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar tidak lain dari
penjaringan figur pemimpin organisasi yang ideal dan refresentatif. Komitmen dan
konsekuensi terhadap aturan atau mekanisme pemilihan dan aturan lain yang dapat
melahirkan figur pemimpin ikatan pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) Di Kota
Studi Makassar yang memuat tata cara, syarat dan kriteria pemimpin, yang dapat
menjadi pedoman atau acuan dalam menjaring figur pemimpin organisasi.
Bab II
Mekanisme
pemilihan
Pasal 1
Ketentuan
umum
1. Badan
pengurus segera mengeluarkan undangan, ketika masa jabatannya sudah berakhir
untuk membentuk panitia Musyawarah Besar (MUBES) bersama seluruh anggota Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di
Kota Studi Makassar
2.
Badan Pengurus Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar segerah membentuk panitia
untuk melakukan pemilihan calon ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) baru
3.
Teknis pemilihan panitia dipilih langsung oleh anggota dengan 3
(tiga) orang panitia inti yaitu ketua panitia berdasarkan suara terbanyak dan
diikuti selanjutnya serta disesuaikan oleh panitia terpilih untuk menyusun
komposisi kepanitiaan
4.
Badan pengurus Badan pengurus segera mengeluarkan undangan, ketika
masa jabatannya sudah berakhir untuk membentuk panitia musyawarah besar bersama
seluruh anggota
5. Pemilihan
calon Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), dilaksanakan oleh seluruh anggota Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo, (IPMY) di kota study Makassar
6. Tugas panitia
pelaksana Musyawarah Besar (MUBES), bersifat
sementara, dan berakhir setelah pelantikan ketua Koordinator Wilayah
(KORWIL) baru Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar terpilih,
kemudian selanjutnya mempertanggung jawabkan dihadapan seluruh anggota
Bab III
Tugas Dan
Wewenang Panitia Pelaksana Musyawarah Besar (MUBES)
Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota
study Makassar
Pasal 2
Tugas
1. Merencanakan
dan menyusun komposisi serta program kerja kepanitiaan
2.
Menetapkan komposisi dan program kerja bersama anggota melalui
forum rapat
3.
Mengawal semua kegiatan kepanitiaan
4.
Terlaksanannya, semua rencangan program kerja, yang telah
ditetapkan melalui forum rapat dan menentukan kegiatan selanjutnya.
Pasal 3
Wewenang
1. Menetapkan
dan mengumumkan persyaratan bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
2. Membuka
pendaftaran bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa
Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
3. Menerima persyaratan
dan verfikasi, calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa
Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
4. Menetapkan
dan Mengumumkan hasil verfikasi bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
5. Menetapkan
hari pelaksanaan
6. Mengawal
pelaksananaan pemilihan bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar
Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
7. Menetapkan
suarah sah
8. Menetapkan
hasil rekapitulasi suara
9. Mengungumumkan
hasil rekapitulasi suara
10. Selanjutnya
Menetapkan hari pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Pelajar Mahasiswa
Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
11. Mengawal hari
pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) sampai akhir kegiatan
12. Mengevaluasi
dan Menyusun serta melaporkan hasil kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
Bab IV
Ketentuan khusus
pemilihan Ketua Koordinator
Wilayah (KORWIL)
Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
Pasal 5
Ketentuan Khusus
1. Calon ketua
Koordinator Wilayah(KORWIL), baru dipilih secara demokrasi
2. Calon ketua
Koordinator Wilayah (KORWIL), baru di pilih oleh seluruh
anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar
3. Calon ketua
Koordinator Wilayah (KORWIL) baru, tidak dipaksakan oleh anggota siapapun,
dicalonkan atas kehendak sendiri sepanjang sudah terpenuhi syaratnya
Babn
V
Syarat dan Kriteria
pendaftaran calon Ketua Koordinator Wilayah(KORWIL)
Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota
study Makassar
Pasal 7
Syarat
Anggota
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota study Makassar yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua
koordinator wilayah (KORWIL) wajib:
1. Menyerahkan
Foto Copy kartu Anggota (diperlihatkan asli)
2. Menyerahkan
foto copy Kartu rencana Studi (KRS) semester berjalan
3. Foto Copy
sertifikat Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi (LDKO)
4. Surat
pernyataan bersedia menjadi ketua Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar
Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
5. Surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan
6. Surat
pernyataan tidak akan ada hearki jabatan/ mendualisme organisasi
7. Surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri apabila dikemudian hari terbukti bersalah atau
melanggar
Pasal 6
Kriteria
Calon ketua Koordinator
wilayah (KORWIL) adalah anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di
Kota study Makassar yang memenuhi criteria
1. Bertakwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada
Organisasi
3. Tidak pernah
cacat organisasi.
4. Tidak menjabat
jabatan terpenting di Organisasi Daerah (ORGANDA) lain
5. Sudah
melewati 3 (Tiga semester)
6. Sudah
melewati pengkaderan (Latihan Dasar kepemimpinan organisasi)
Bab VI
Hak Memilih
dan dpilih Calon Ketua Koordinator Wilayah
Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Study Makassar
Pasal 7
Hak memilih
Calon Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Ikatan
Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar
1. Semua anggota
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak
dipilih dan memilih
- Semua anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak untuk menjadi calon ketua apabila telah memenuhi persyaratan
Pasal 8
Hak dipili
- Semua Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak pilih
- Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar yang memiliki hak pilih tercabut hak, pilihnya apabila tidak menghadiri pemilihan calon ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) yang telah ditentukan jadwal dan batas waktu pemilihan serta meninggalkan dari tempat
Bab
VII
Perhitungan Suara Dan Penetapan
Ketuah Koordinator Wilayah (KORWIL)
Terpilih
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo
(IPMY)
Di Kota Study Makassar
Pasal 9
Perhitungan
suara
1
Perhitugan suara dilaksanakan setelah waktu pemilihan telah
berakhir pada hari yang sama yaitu pada hari pegumutan suara
2
Suara sah, apabila terdapat nama dan nomor yang jelas
3
Perhitugan suara disaksikan oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar
Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota studi Makassar
4
Jumlah suara dihitung berdasarkan jumlah peserta pemilihan yang
tercantum pada daftar hadir pemilih
5
Perhitugan suara dilakukan setelah peggmungutan suara berakhir
6
Segerah setelah selesai perhitugan suara, di tetapkan melalui
konsederan disaksikan seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
di kota studi Makassar
Pasal 10
Penetapan
1. Ketua
Koordinator Wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota
Study Makassar, terpilih adalah jumlah suara yang terbanyak.
2.
Teknis pemilihannya, adalah bersifat tunggal dan selanjutnya
disesuaikan oleh ketua terpilih
Bab VIII
Pelantikan
Pelantikan
diadakan berdasarkan dengan kebutuhan organisasi
Bab IX
Aturan
Tambahan
1. Hal-hal yang
belum tercantum dalam mekanisme pemilihan ini, akan disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi yang nantinya muncul di kemudian hari.
2.
Apabilah terdapat kegeliruan dalam penetapan maupun pelaksaan
mekanisme pemilihan ketua koodinator wilayah (KOWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa
Yahukim (IPMY) di kota study Makassar, maka akan ditinjau kembali
3.
Tidak akan tinjauh kembali, sepanjang mengacu pada mekanisme
pemilihan dan AD/ART Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukim (IPMY) di kota study
Makassar
Bab IV
Penutup
Demikian mekanisme pemilihan ketua koodinator wilayah (KOWIL)
ikatan pelajar mahasiswa yahukim (IPMY) di kota study Makassar, nini dibuat
untuk sebuah acuan dalam mengawal pelaksaan pemilihan /menjaring figur sampai
akhir pemilihan ketua baru.
0 komentar:
Posting Komentar