Selasa, 28 April 2015

MEKANISME PEMILIHAN IPMY



MEKANISME PEMILIHAN KETUA COORDINATOR WILAYAH (KORWIL)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA YAHUKIMO (IPMY)
DI KOTA STUDI MAKASSAR

Bab I
Pendahuluan

            Mekanisme pemilihan merupakan tata cara dalam menjaring figur pemimpin dalam sebuah organisasi. Dalam hal ini, Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo, figur pemimpin merupakan faktor penentu arah dan kebijakan organisasi, tidak terlepas dari peran seluruh anggota, aturan main sebuah organisasi. Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo adalah kelengkapan non struktural kabupaten  yang diirikan berdasarkan kebutuhan mahasiswa Yahukimo yang dapat memberikan aspek-aspek pengetahuan, secara non formal dalam pembentukan karakter dan wawasan intelektual mahasiswa. Mekanisme pemilihan dalam sebuah organisasi bertujuan untuk menjaring figur pemimpin ideal yang dapat membawa sebuah organisasi kearah yang lebih berdaulat. Mekanisme pemilihan yang tertuang dalam AD/ART ikatan pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar tidak lain dari penjaringan figur pemimpin organisasi  yang ideal dan refresentatif. Komitmen dan konsekuensi terhadap aturan atau mekanisme pemilihan dan aturan lain yang dapat melahirkan figur pemimpin ikatan pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar yang memuat tata cara, syarat dan kriteria pemimpin, yang dapat menjadi pedoman atau acuan dalam menjaring figur pemimpin organisasi.

Bab II
Mekanisme pemilihan
Pasal 1
Ketentuan umum

1.      Badan pengurus segera mengeluarkan undangan, ketika masa jabatannya sudah berakhir untuk membentuk panitia Musyawarah Besar (MUBES) bersama seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)  Di Kota Studi Makassar
2.      Badan Pengurus  Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar segerah membentuk panitia untuk melakukan pemilihan calon ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) baru
3.      Teknis pemilihan panitia dipilih langsung oleh anggota dengan 3 (tiga) orang panitia inti yaitu ketua panitia berdasarkan suara terbanyak dan diikuti selanjutnya serta disesuaikan oleh panitia terpilih untuk menyusun komposisi kepanitiaan
4.      Badan pengurus Badan pengurus segera mengeluarkan undangan, ketika masa jabatannya sudah berakhir untuk membentuk panitia musyawarah besar bersama seluruh anggota
5.      Pemilihan calon Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), dilaksanakan oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo, (IPMY) di kota study Makassar
6.      Tugas panitia pelaksana Musyawarah Besar (MUBES), bersifat  sementara, dan berakhir setelah pelantikan ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) baru Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Studi Makassar terpilih, kemudian selanjutnya mempertanggung jawabkan dihadapan seluruh anggota

Bab III
Tugas Dan Wewenang Panitia Pelaksana Musyawarah Besar (MUBES)
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota study Makassar
Pasal 2
Tugas

1.      Merencanakan dan menyusun komposisi serta program kerja kepanitiaan
2.      Menetapkan komposisi dan program kerja bersama anggota melalui forum rapat
3.      Mengawal semua kegiatan kepanitiaan
4.      Terlaksanannya, semua rencangan program kerja, yang telah ditetapkan melalui forum rapat dan menentukan kegiatan selanjutnya.
Pasal 3
Wewenang

1.      Menetapkan dan mengumumkan persyaratan bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
2.      Membuka pendaftaran bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
3.      Menerima persyaratan dan verfikasi, calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
4.      Menetapkan dan Mengumumkan hasil verfikasi bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
5.      Menetapkan hari pelaksanaan
6.      Mengawal pelaksananaan pemilihan bakal calon Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
7.      Menetapkan suarah sah
8.      Menetapkan hasil rekapitulasi suara
9.      Mengungumumkan hasil rekapitulasi suara
10.  Selanjutnya Menetapkan hari pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
11.  Mengawal hari pelaksana Musyawarah Besar (MUBES) sampai akhir kegiatan
12.  Mengevaluasi dan Menyusun serta melaporkan hasil kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar



Bab IV
Ketentuan khusus pemilihan Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL)
Ikatan pelajar mahasiswa yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
Pasal 5
Ketentuan Khusus

1.    Calon ketua Koordinator Wilayah(KORWIL),  baru dipilih secara demokrasi
2.    Calon ketua Koordinator Wilayah (KORWIL), baru di pilih oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Studi Makassar
3.    Calon ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) baru, tidak dipaksakan oleh anggota siapapun, dicalonkan atas kehendak sendiri sepanjang sudah terpenuhi syaratnya
Babn V
Syarat dan Kriteria  pendaftaran calon Ketua Koordinator Wilayah(KORWIL)
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota study Makassar
Pasal 7
Syarat

Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota study Makassar yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua koordinator wilayah (KORWIL) wajib:
1.      Menyerahkan Foto Copy kartu Anggota (diperlihatkan asli)
2.      Menyerahkan foto copy Kartu rencana Studi (KRS) semester berjalan
3.      Foto Copy sertifikat Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi (LDKO)
4.      Surat pernyataan bersedia menjadi ketua Koordinator wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota study Makassar
5.      Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan
6.      Surat pernyataan tidak akan ada hearki jabatan/ mendualisme organisasi
7.      Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila dikemudian hari terbukti bersalah atau melanggar
Pasal 6
Kriteria

Calon ketua Koordinator wilayah (KORWIL) adalah anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota study Makassar yang memenuhi criteria
1.      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Setia pada Organisasi
3.      Tidak pernah cacat organisasi.
4.      Tidak menjabat jabatan terpenting di Organisasi Daerah (ORGANDA) lain
5.      Sudah melewati 3 (Tiga semester)
6.      Sudah melewati pengkaderan (Latihan Dasar kepemimpinan organisasi)

Bab VI
Hak Memilih dan dpilih Calon Ketua Koordinator Wilayah
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo Di Kota Study Makassar
Pasal 7
Hak memilih

Calon Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar
1.      Semua anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak dipilih dan memilih
  1. Semua anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak untuk menjadi calon ketua apabila telah memenuhi persyaratan
Pasal 8
Hak dipili
  1. Semua Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar memiliki hak pilih
  2. Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar yang memiliki hak pilih tercabut hak, pilihnya apabila tidak menghadiri pemilihan calon ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) yang telah ditentukan jadwal dan batas waktu pemilihan serta meninggalkan dari tempat

Bab VII
Perhitungan Suara Dan Penetapan
Ketuah Koordinator Wilayah (KORWIL) Terpilih
Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY)
Di Kota Study Makassar
Pasal 9
Perhitungan suara

1        Perhitugan suara dilaksanakan setelah waktu pemilihan telah berakhir pada hari yang  sama yaitu  pada hari pegumutan suara
2        Suara sah, apabila terdapat nama dan nomor yang jelas
3        Perhitugan suara disaksikan oleh seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota studi Makassar
4        Jumlah suara dihitung berdasarkan jumlah peserta pemilihan yang tercantum pada daftar  hadir pemilih
5        Perhitugan suara dilakukan setelah peggmungutan suara berakhir
6        Segerah setelah selesai perhitugan suara, di tetapkan melalui konsederan disaksikan seluruh anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) di kota studi Makassar
  



Pasal  10
Penetapan

1.      Ketua Koordinator Wilayah (KORWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Di Kota Study Makassar, terpilih adalah jumlah suara yang terbanyak.
2.      Teknis pemilihannya, adalah bersifat tunggal dan selanjutnya disesuaikan oleh ketua terpilih

Bab VIII
Pelantikan

Pelantikan diadakan berdasarkan dengan kebutuhan organisasi

Bab IX
Aturan Tambahan

1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam mekanisme pemilihan ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang nantinya muncul di kemudian hari.
2.      Apabilah terdapat kegeliruan dalam penetapan maupun pelaksaan mekanisme pemilihan ketua koodinator wilayah (KOWIL) Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukim (IPMY) di kota study Makassar, maka akan ditinjau kembali
3.      Tidak akan tinjauh kembali, sepanjang mengacu pada mekanisme pemilihan dan AD/ART Ikatan Pelajar Mahasiswa Yahukim (IPMY) di kota study Makassar

Bab IV
Penutup
Demikian mekanisme pemilihan ketua koodinator wilayah (KOWIL) ikatan pelajar mahasiswa yahukim (IPMY) di kota study Makassar, nini dibuat untuk sebuah acuan dalam mengawal pelaksaan pemilihan /menjaring figur sampai akhir pemilihan ketua baru.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com